TATA CARA
Untuk mengacarakan Barang Antik masing-masing mempunyai cara yang berbeda satu sama lain sehingga perlu anda perhatikan aturan yang telah ditetapkan, tentu saja secara garis besar mekanisme yang ditetapkan tidak jauh berbeda yaitu pemilik diantar oleh mediator datang ke buyer mengisi daftar tamu kemudian barang diperiksa bila barang sesuai dengan kriteria maka langsung transaksi dengan dibuatkan surat secara resmi oleh NOTARIS untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian keuangan.
Sebaliknya bila barang setelah diperiksa (tes) ternyata tidak sesuai dengan kriteria maka akan diberi tahu atau diperagakan dimana letak ketidak cocokan barang tersebut sehingga tidak terjadi kesalah fahaman atau timbul pemikiran yang mendasar, yang jelas buyer pada dasarnya menginginkan Azas sama sama diuntungkan seperti BUYER membutuhkan BARANG ANTIK sedangkan PEMILIK membutuhkan Finansial dengan tidak melupakan jasa para MEDIATOR sehingga terjadinya Transaksi ini yaitu dengan cara berbagi rejeki. Seiring dengan waktu muncul masalah-masalah yang mau tidak mau harus diatur atau disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan.
Contoh masalah seperti pemilik menginginkan transaksi diadakan ditempat barang, pemilik tidak percaya dengan pendanaan buyer dan lain sebagainya. Adapaun tata cara transaksi yang dimaksud meliputi beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mekanisme Umum
2. Penetapan Lokasi
3. Penyelesaian Pembayaran
Tata Cara - Mekanisme Umum
Berlaku untuk semua jenis transaksi :
Mengisi BUKU TAMU / Pendaftaran (tiap rombongan cukup diwakilkan 1 orang)
Menyerahkan DANA SOSIAL KEAGAMAAN yang besarnya tergantung dari jenis BARANG ANTIK yang diacarakan, untuk setiap jenisnya sebesar Rp 50.000,- (misal: jenis KM, jenis AC, jenis PP atau jenis lainnya. seperti ilusi berikut ini : anda membawa 1 atau 10 bahkan 100 PP maka anda cukup membayar Rp 50.000,- saja, tetapi jika anda membawa 1 PP, 1 MD dan 1 KM maka anda harus menyerahkan dana sebesar Rp 150.000,- karena anda mengacarakan 3 jenis barang)
Pengetesan barang antik
Evaluasi hasil pengetesan
Tanya jawab
Selesai dengan baik dan bertambah saudara.
Catatan Evaluasi :
bila dinyatakan LULUS maka pada hari itu juga langsung diselesaikan baik secara administratif oleh NOTARIS maupun keuangan dengan cara penyelesaian seperti yang anda inginkan.
bila dinyatakan TIDAK LULUS maka akan dijelaskan kenapa tidak lulus secara detail dan akan diperlihatkan letak ketidak benarannya.
Untuk mengacarakan Barang Antik masing-masing mempunyai cara yang berbeda satu sama lain sehingga perlu anda perhatikan aturan yang telah ditetapkan, tentu saja secara garis besar mekanisme yang ditetapkan tidak jauh berbeda yaitu pemilik diantar oleh mediator datang ke buyer mengisi daftar tamu kemudian barang diperiksa bila barang sesuai dengan kriteria maka langsung transaksi dengan dibuatkan surat secara resmi oleh NOTARIS untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian keuangan.
Sebaliknya bila barang setelah diperiksa (tes) ternyata tidak sesuai dengan kriteria maka akan diberi tahu atau diperagakan dimana letak ketidak cocokan barang tersebut sehingga tidak terjadi kesalah fahaman atau timbul pemikiran yang mendasar, yang jelas buyer pada dasarnya menginginkan Azas sama sama diuntungkan seperti BUYER membutuhkan BARANG ANTIK sedangkan PEMILIK membutuhkan Finansial dengan tidak melupakan jasa para MEDIATOR sehingga terjadinya Transaksi ini yaitu dengan cara berbagi rejeki. Seiring dengan waktu muncul masalah-masalah yang mau tidak mau harus diatur atau disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan.
Contoh masalah seperti pemilik menginginkan transaksi diadakan ditempat barang, pemilik tidak percaya dengan pendanaan buyer dan lain sebagainya. Adapaun tata cara transaksi yang dimaksud meliputi beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mekanisme Umum
2. Penetapan Lokasi
3. Penyelesaian Pembayaran
Tata Cara - Mekanisme Umum
Berlaku untuk semua jenis transaksi :
Mengisi BUKU TAMU / Pendaftaran (tiap rombongan cukup diwakilkan 1 orang)
Menyerahkan DANA SOSIAL KEAGAMAAN yang besarnya tergantung dari jenis BARANG ANTIK yang diacarakan, untuk setiap jenisnya sebesar Rp 50.000,- (misal: jenis KM, jenis AC, jenis PP atau jenis lainnya. seperti ilusi berikut ini : anda membawa 1 atau 10 bahkan 100 PP maka anda cukup membayar Rp 50.000,- saja, tetapi jika anda membawa 1 PP, 1 MD dan 1 KM maka anda harus menyerahkan dana sebesar Rp 150.000,- karena anda mengacarakan 3 jenis barang)
Pengetesan barang antik
Evaluasi hasil pengetesan
Tanya jawab
Selesai dengan baik dan bertambah saudara.
Catatan Evaluasi :
bila dinyatakan LULUS maka pada hari itu juga langsung diselesaikan baik secara administratif oleh NOTARIS maupun keuangan dengan cara penyelesaian seperti yang anda inginkan.
bila dinyatakan TIDAK LULUS maka akan dijelaskan kenapa tidak lulus secara detail dan akan diperlihatkan letak ketidak benarannya.