Berikut contoh sederhana cara menghitung besarnya profit investasi tanah dan rumah. Perhitungan ini dibuat sederhana mungkin agar mudah dipahami dengan metode pendekatan pasar dan berdasarkan asumsi.
1. Bapak Z membeli tanah pada tanhun 2005 di daerah A seluas 375 m Persegi , dengan harga per meternya sebesar Rp. 550.000,-. Pada tahun 2007 menjualnya seharga Rp. 800.000,-. Capital gain didapatkanya sebagai berikut :
Tanpa biaya-biaya investasi iklan
Harga Investasi / Beli
375 m Persegi X Rp. 550.000,- = Rp. 206.250.000,-
Harga Jual
375 m Persegi X Rp. 800.000,- = Rp. 300.000.000,-
Gain = Harga Jual - Harga Investasi / Beli
Gain = Rp. 300.000.000 - Rp. 206.250.000,-
= Rp. 93.750.000,-
Capital Gain = Gain x 100 %
Harga Investasi
Capital Gain = Rp. 93.750.000 X 100 % = 45 %
Rp. 206.250.000,-
2. Bapak A mempunyai sebidang tanah seluas 500 M persegi, yang baru dibeli dari Bapak B tahun ini dengan harga Rp. 500.000,- per M Persegi sesuai dengan harga NJOP. Keadaan tanah yang dibeli oleh Bapak A belum dipagar dia berencana menjual satu setengah tahun kemudian harga minimal yang dapat diperoleh Bapak A sebagai berikut :
Biaya Investasi
- Pembelian Tanah
500 M Persegi X Rp. 500.000 = Rp. 250.000.000,-
- Biaya Notaris (AJB )
0,5 % X Rp 250.000.000 = Rp. 1.250.000,-
- Biaya balik nama sertifikat = Rp. 1.000.000,-
- Biaya pemagangan beserta
biaya perawatan 1,5 tahuan = Rp. 22.000.000,-
Total Investasi = Rp. 274.250.000,-
- Bapak A mengharapkan capital again 35 %
- Gain yang didapatkan Bapak A 0,35 X Total Investasi = 0,35 x Rp. 274.250.000 = Rp. 95.987.500
- Maka harga jual miimum, di luar biaya pajak PPh 5 % Rp. 274.250.000,- + Rp. 95.987.500
= Rp. 370.237.500,-
3. Bapak A memiliki rumah yang dibeli dua tanhun lalu seharga Rp. 325 juta dengan luas tanah 275 M persegi dan luas bangunan 150 M persegi. Berdasarkan NJOP tahun sekarang Rp. 800.000,- per M Persegi. Perhitungan harag Captal Gain jika Bapak A ingin menjualnya sebagai berikut :
- Investasi awal membeli rumah = Rp 325.000.000,-
- Harga rumah tahun ini (Sesuai NJOP)
- Tanah 275 M persegi X Rp. 950.000.000,- = Rp. 261.250.000,-
- bangunan 150 M persegi X Rp. 800.000,- = Rp 120.000.000,-
Rp. 381.250.000,-
- Harga rumah yang wajar jika Bapak A ingin menjualanya
-Harga rumah sesuai NJOP x 20 %
(20 % dilihat dari perhitungan PBB )
Rp. 381.250.000 x 20 % = Rp. 76.250.000,-
- Harga rumah wajar
Rp . 381.250.000 + 76.250.000 = Rp. 457.500.000.-
- gain yang diperoleh oleh bapak A
Rp. 457.500.000 - Rp. 325.000.000 = Rp. 132.500.000,-\
-Capital gain (tanpa biaya-biaya lain)
Rp. 132.500.000 x 100 % = 40,76 %
atau jika dibulakan menjadi 41 % Rp. 325.000.000
1. Bapak Z membeli tanah pada tanhun 2005 di daerah A seluas 375 m Persegi , dengan harga per meternya sebesar Rp. 550.000,-. Pada tahun 2007 menjualnya seharga Rp. 800.000,-. Capital gain didapatkanya sebagai berikut :
Tanpa biaya-biaya investasi iklan
Harga Investasi / Beli
375 m Persegi X Rp. 550.000,- = Rp. 206.250.000,-
Harga Jual
375 m Persegi X Rp. 800.000,- = Rp. 300.000.000,-
Gain = Harga Jual - Harga Investasi / Beli
Gain = Rp. 300.000.000 - Rp. 206.250.000,-
= Rp. 93.750.000,-
Capital Gain = Gain x 100 %
Harga Investasi
Capital Gain = Rp. 93.750.000 X 100 % = 45 %
Rp. 206.250.000,-
2. Bapak A mempunyai sebidang tanah seluas 500 M persegi, yang baru dibeli dari Bapak B tahun ini dengan harga Rp. 500.000,- per M Persegi sesuai dengan harga NJOP. Keadaan tanah yang dibeli oleh Bapak A belum dipagar dia berencana menjual satu setengah tahun kemudian harga minimal yang dapat diperoleh Bapak A sebagai berikut :
Biaya Investasi
- Pembelian Tanah
500 M Persegi X Rp. 500.000 = Rp. 250.000.000,-
- Biaya Notaris (AJB )
0,5 % X Rp 250.000.000 = Rp. 1.250.000,-
- Biaya balik nama sertifikat = Rp. 1.000.000,-
- Biaya pemagangan beserta
biaya perawatan 1,5 tahuan = Rp. 22.000.000,-
Total Investasi = Rp. 274.250.000,-
- Bapak A mengharapkan capital again 35 %
- Gain yang didapatkan Bapak A 0,35 X Total Investasi = 0,35 x Rp. 274.250.000 = Rp. 95.987.500
- Maka harga jual miimum, di luar biaya pajak PPh 5 % Rp. 274.250.000,- + Rp. 95.987.500
= Rp. 370.237.500,-
3. Bapak A memiliki rumah yang dibeli dua tanhun lalu seharga Rp. 325 juta dengan luas tanah 275 M persegi dan luas bangunan 150 M persegi. Berdasarkan NJOP tahun sekarang Rp. 800.000,- per M Persegi. Perhitungan harag Captal Gain jika Bapak A ingin menjualnya sebagai berikut :
- Investasi awal membeli rumah = Rp 325.000.000,-
- Harga rumah tahun ini (Sesuai NJOP)
- Tanah 275 M persegi X Rp. 950.000.000,- = Rp. 261.250.000,-
- bangunan 150 M persegi X Rp. 800.000,- = Rp 120.000.000,-
Rp. 381.250.000,-
- Harga rumah yang wajar jika Bapak A ingin menjualanya
-Harga rumah sesuai NJOP x 20 %
(20 % dilihat dari perhitungan PBB )
Rp. 381.250.000 x 20 % = Rp. 76.250.000,-
- Harga rumah wajar
Rp . 381.250.000 + 76.250.000 = Rp. 457.500.000.-
- gain yang diperoleh oleh bapak A
Rp. 457.500.000 - Rp. 325.000.000 = Rp. 132.500.000,-\
-Capital gain (tanpa biaya-biaya lain)
Rp. 132.500.000 x 100 % = 40,76 %
atau jika dibulakan menjadi 41 % Rp. 325.000.000